Jumat, 24 Februari 2012

*home work*

Pemberitaan media massa nasional baik cetak maupun elektronik maupun melalui media online/ internet mengenai isu kebijakan pemerintah, lebih banyak menyudutkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian/lembaga Negara (K/L). Perkembangan isu melalui media massa bagaikan deret ukur (pemberitaan mereka lebih solid dan fokus), sementara penanganan isu oleh pejabat penyelenggara Negara bagaikan deret hitung ( tidak solid dan tidak fokus).

Kita ambil contoh pemberitaan tentang isu Resufle Kabinet, kasus penyerangan Jemaat Ahmadiyah di Serang- Banten, kasus Gayus Tambunan, kasus Bank Century, Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi, kasus Kebocoran Tabung Gas 3 Kg, serta kasus lainnya yang tak terhitung.


Dalam situasi yang demikian, diperlukan penanganan isu secara sistematis dan terukur, maka program pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi pada seluruh jajaran pemerintahan termasuk Kementerian Kominfo, telah memberikan tugas kepada Diraktorat Jenderal informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kemenkominfo untuk segera melakukan Koordinasi dan sinergi desimenasi informasi publik, guna meredam isu-isu yang selalu memojokkan kebijakan pemerintah dari pemberitaan media massa.

Selama ini pemberitaan di media mengenai berbagai isu lebih banyak dan lebih luas, dibandingkan dengan penjelasan dari para pejabat penyelenggara negara (pejabat yang berwenang). Guna meredam isu publik di media massa, maka Ditjen IKP perlu melakukan penetapan sasaran seperti pemenuhan hak tahu publik, mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, dan menjaga serta meningkatkan citra positif lembaga penyelenggara negara.

Masalah yang sering terjadi guna menghadapi isu yang berkembang dalam pemberitaan media adalah adanya informasi yang belum sinergis, akses informasi yang terbatas, serta adanya penilaian yang subyektif atau apriori terhadap lembaga Negara.


Untuk menangkal segala isu negatif tentang kebijakan dan program penyelenggara negara,dibutuhkan Media sebagai alat komunikasi kepada publik seperti Media Luar ruang (poster, aliho, dll), Media Tradisional (wayang kulit, Randai, dll), Media Cetak (Tabloid, Leflet dll), Media Penyiaran (TV, Radio,dll), Media Tatap Muka (diskusi publik, dll), dan Internet (media online).

Tentu saja pesan yang akan disampaikan kepada publik pun harus dirancang dengan baik atau harus memiliki framing yaitu cara menonjolkan fakta/data yang akan disampaikan kepada publik, selanjutnya adalah signing yaitu cara menggunakan bahasa untuk mengemas pesan, dan priming yaitu cara mengatur tempat dan waktu untuk menyampaikan pesan.

Sebagai komunikatornya dalam menyampaikan pesan-pesan tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah seperti juru bicara atau humas, bisa pula dilakukan oleh mitra seperti Perguruan Tinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Paramuka dan lain-lain.Perlunya membangun komitmen bersama untuk mengembangkan manajemen komunikasi publik yang solid dan focus, selain itu perlu membuka akses informasi ke sumber utama seperti juru bicara kepresidenan, UKP4, Kementerian/Lembaga, dan Pemda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar